
Polres Metro Jakarta Barat menangkap selebgram Muhammad Akbar atau terkenal dengan nama panggung ‘Ajudan Pribadi’ terkait dengan kasus penipuan.
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polres Metro Jakarta Barat, sebut selebgram Muhammad Akbar atau terkenal dengan nama panggung ‘Ajudan Pribadi’ resmi menjadi tersangka terkait dengan kasus penipuan.
Penangkapan Selebgram 'Ajudan Pribadi' tersebut, diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi.
Lebih jauh, Syahduddi mengatakan, sebelum Selebgram 'Ajudan Pribadi' resmi ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah memanggil selebgram tersebut sebanyak dua kali.
Baca Juga: Aspri Wamenkumham akan Kooperatif Jika Ada Panggilan KPK
Namun, dalam panggilan tersebut, Syahduddi menuturkan, Akbar tak pernah penuhi panggilan polisi. Sehingga, pihak kepolisian melakukan jemput paksa terhadap selebgram tersebut.
"Setelah membawa terlapor, kami melakukan serangkaian pemeriksaan ke terlapor. Terlapor mengakui perbuatanya dan penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah terhadap tersangka A," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 15 Maret 2023.
Usai Akbar jalani pemeriksaan, Syahduddi menyebut, pihaknya putuskan akan lakukan penahanan terhadap selebgram tersebut.
Baca Juga: Kubu AG Sebut Rekomendasi LPSK Tak Berpengaruh
Nantinya, Akbar akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat.
Atas kejahatannya, Akbar dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat terima laporan terkait, Selebgram Muhammad Akbar atau yang dikenal dengan ‘Ajudan Pribadi’ yang diduga lakukan penipuan pembelian mobil.
Mendapatkan laporan tersebut, Jajaran Polres Metro Jakarta Barat pun menangkap Akbar di kawasan Makassar.
Editor: Redaktur TVRINews
