TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka para pemberi suap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Adapun, para pihak pemberi suap tersebut diantaranya, Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin (AH), pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
“Jaksa KPK Gilang Gemilang, pada Jumat 1 Marer 2024 telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Stevi Thomas C dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Ternate,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Senin, 4 Maret 2024.
Baca Juga: Imbas Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, MAKI Gugat Kapolda Metro ke PN Jaksel
Ali mengatakan bahwa, status penahanan para terdakwa tersebut nantinya akan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Ia juga menyebut pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada Rabu, 6 Maret 2024 mendatang.
“Dalam waktu dekat segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan Majelis Hakim,” ujar Ali.
“Informasi dari Panmud Tipikor, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan pada Rabu 6 Maret 2024,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba bersama 6 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa.
Adapun, pihak yang telah ditahan oleh KPK diantaranya, Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin (AH) dan Kadis PUPR, Daud Ismail (DI).
Selain itu, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), Ajudan Ramadhan Ibrahim (RI), pihak swasta Stevi Thomas (ST), dan Kristian Wuisan (KW).
Baca Juga: Kasus TPPU di Kementan, KPK Dalami Komunikasi dan Proyek Hanan Supangkat Bersama SYL
Atas perbuatannya tersebut, tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1)huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.










