
Terima Kembali Berkas Penistaan Agama Panji Gumilang, Kejagung: Tim Jaksa Segera Meneliti
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Jampidum Kejaksaan Agung menerima perbaikan berkas perkara tersangka Panji Gumilang terkait dengan dugaan penistaan agama dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Tim Jaksa akan segera meneliti kembali berkas tersebut.
Berkas perkara tersebut, dikirim kembali pada Kamis 21 September 2023 dengan Surat Nomor: B/68/IX/RES.1.1.1/2023/Dittipidum tanggal 20 September 2023.
Baca Juga: Tolak Laporan Relawan soal Isu Prabowo Tampar-Cekik Wamen, Polri: Ini Jadi Pengaduan Masyarakat
"Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) telah menerima pengiriman kembali berkas perkara dari Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas nama tersangka ARPG," kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, Sabtu, 23 September 2023.
Pelimpahan kembali berkas tersebut, usai penyidik Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) dari Jaksa peneliti.
Sebelumnya petunjuk (P-19) tersebut, disampaikan oleh Jaksa Peneliti kepada Penyidik melalui Surat JAM PIDUM Nomor: B-3461/E.3/Eku.1/8/2023 tanggal 29 Agustus 2023.
"Atas penerimaan berkas perkara tersebut, Jaksa akan meneliti kembali terkait petunjuk yang telah disampaikan kepada Tim Penyidik sebelumnya. Kemudian, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," tukasnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri, saat ini telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.
Penahanan Panji Gumilang sendiri dilakukan, usai sebelumnya penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini Panji Gumilang telah dilakukan penahanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” katanya dalam keterangannya, Rabu, 2 Agustus 2023.
Tak hanya itu, Ramadhan menerangkan, Panji Gumilang sendiri telah ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini.
"Penahanan selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ucapnya.
Baca Juga: Pelapor Cabut Laporan Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri: Tak Masuk Restoratif Justice
Editor: Redaktur TVRINews