
Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik Terjadap Jokowi, LPI Bakal Laporkan Adian dan Hasto PDIP ke Bareskrim
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Organisasi Lingkar Pemuda Indonesia (LPI) sambangi Bareskrim Polri, untuk melaporkan politikus PDIP Adian Napitupulu dan Sekjen PDIP Hasto Kristyianto, terkait dugaan pencemaran nama baik dan penggiringan opini terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Direktur Eksekutif LPI, Muhammad Soleh, di Bareskrim Polri mengatakan, jika Adian Napitupulu dan Hasto Kristiyanto dinilai telah menggiring opini yang tidak baik terhadap Presiden Jokowi
"Kami melaporkan Adian Napitupulu dan Hasto Kristiyanto terkait dugaan pencemaran nama baik, dan dugaan penggiringan opini terhadap Presiden Jokowi untuk hal-hal yang tidak baik," kata Soleh, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 13 November 2023.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Etik, Firli Bahuri Akan Penuhi Panggilan Dewas KPK Besok
Lebih jauh, ia menerangkan jika terdapat tiga alasan yang menjadikan dasar pelaporan tersebut kepada Hasto.
“Salah satu poinnya yaitu, saat Hasto menuding adanya intervensi di sekitaran Istana terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Kita minta saudara hasto itu menunjukan intervensinya dari mana dan buktinya seperti apa?," ucap Saleh.
"Kedua, dia bilang telah melakukan komunikasi dengan Pratikno dan menyebut Pratikno menangis. Ketiga dia bilang indikasi intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi yang terjadi di Istana terkait putusan MK dalam perkara batasan usia Capres dan Cawapres," sambungnya.
Dirinya juga mengaku, laporan yang diajukan kepada Adian Napitupulu ini berdasarkan akan penggiringan opini masyarakat terkait pernyataannya di awak media soal Presiden Jokowi soal rekomendasi.
"Adanya tayangan video Adian Napitupulu yang mengatakan, ada yang meminta rekomendasikan sebagai gubernur kita berikan, ada yang meminta menjadi Presiden kita berikan, ada yang anaknya minta direkomendasikan jadi wali kota kita berikan begitu," ungkapnya.
Namun, hingga kini laporan yang dilayangkan Saleh ini belum diterbitkan laporan polisinya oleh Bareskrim Polri. Menurutnya, pihaknya masih harus melengkapi bukti-bukti.
"Karena saat ini kita juga sedang melengkapi berkas dan diminta untuk 2-3 hari untuk kembali ke sini. Namun intinya kita berharap agar Saudara Adian dan Hasto dapat membuktikan seperti yang dikatakan beberapa waktu lalu," tuturnya.
Baca Juga: Nusron Wahid: Soal Manipulasi Hukum, Silahkan Dibuktikan
Editor: Redaktur TVRINews
