
Bersaksi Disidang, Staf Luhut Beberkan Reaksi Luhut Usai Tonton Podcast Haris-Fatia
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Singgih Widyastono menjelaskan reaksi Luhut Binsar Pandjaitan usai menonton video youtube Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
“Pak Luhut menonton secara langsung video tersebut hingga selesai, Yang Mulia. Kesan pertama adalah beliau langsung marah,” kata Singgih saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 12 Juni 2023.
Lebih jauh, Singgih menjelaskan bahwa Luhut marah akibat judul dari video tersebut.
Baca juga: Satgas TPPO Lumajang Gerebeh Rumah Penampungan Calon PMI Ilegal
“Jelaskan bagaimana reaksi saudara Luhut per materi. Dari mulai judul, dari mulai kata bermain itu, dan juga sampai pada penjahat. Bagaimana” tanya Jaksa Penuntut Umum.
“Ketika beliau pertama kami kirimkan video tersebut Yang Mulia, beliau bereaksi seperti yang tadi kami sampaikan diawal adalah beliau langsung marah karena judulnya. Beliau bilang bahwa tidak mungkin ini! Beliau langsung melihat saya bahwa tidak mungkin saya bermain disini,” jawab Singgih.
“Tidak mungkin saya bermain disini. Maksudnya apa? Apa yang dari judul itu yang dianggap saudara Luhut itu keliru atau salah atau tuduhan?,” timpal Jaksa.
“Terkait dengan relasi ekonomi dan operasi militer Yang Mulia,” jawab Singgih.
“Bisa dielaborasi apa yang dibilangin? Dia bilang apa misalkan saya tidak pernah disitu, saya itu, ya berarti tuduhannya adalah saya berada dibalik relasi ini semua atau seperti apa?,” tanya Jaksa.
“Beliau menyampaikan bahwa saya tidak mungkin dan tidak punya jalur komando, Yang Mulia. Garis komando Yang Mulia untuk memerintahkan ada operasi militer di Intan Jaya Papua,” jawab Singgih.
“Dan untuk apa hal ini dikaitkan dengan relasi ekonomi saya sendiri, gitu” lanjut Singgih.
Baca juga:
Staf Luhut Ungkap Awal Mula Temukan Video ‘Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi Operasi Militer Intan Jaya’ |
Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Akibatnya, Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
Editor: Redaktur TVRINews