
8 Dokter Dilaporkan Terkait Kasus Dugaan Malpraktik di RS Bekasi
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengagendakan sejumlah proses penyelidikan dalam mengungkap kasus dugaan malpraktik yang dialami oleh BAD atau A (7) di salah satu rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima dari Kuasa Hukum keluarga, terdapat delapan (8) orang yang dilaporkan dengan profesi sebagai Dokter.
"Ada 8 orang terlapor dalam laporan polisi dari dugaan tindak pidana yang terjadi yang dilaporkan dari KH keluarga korban," ucap Kombes Ade Safri kepada awak media, Rabu, 4 Oktober 2023.
Ditanyai lebih lanjut mengenai delapan orang yang dilaporkan tersebut, Ade Safri mengkonfirmasi bahwa pihak terlapor tersebut berprofesi sebagai Dokter.
"Betul, Dokter," ucapnya menambahkan.
Pada kesempatan tersebut, Ia juga menyampaikan bahwa penyidikan masih terus melakukan proses serta upaya lebih lanjut dalam melakukan penyelidikan untuk mengungkap terkait peristiwa tersebut.
"Nanti kita tunggu hasil penyelidikan lebih lanjut atas laporan polisi yang diterima dimaksud, dimana upaya penyelidikan ini untuk menentukan atau untuk menemukan apakah ada atau tidak peristiwa pidana yang terjadi nanti akan kita lakukan gelar perkara pasca kegiatan penyelidikan dilakukan," jelasnya.
Ade Safri juga mengatakan bahwa apabila nantinya terdapat peristiwa pidana yang terjadi, penyidik akan melakukan upaya lebih lanjut dalam menentukan tersangka terkait peristiwa tersebut.
"Kalau ada nanti peristiwa pidananya tentunya akan kita tindak lanjuti dengan upaya penyidikan lebih lanjut untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan mengungkap siapa tersangkanya," tegasnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Lakukan Gelar Perkara Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia
Editor: Redaktur TVRINews
